Zakat Penghasilan

Firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” (QS. Al- Baqarah: 267).

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang wajib dibayarkan dari hasil usaha atau penghasilan rutin, misalnya berupa gaji. Zakat penghasilan adalah bagian dari Zakat Maal yang dibayarkan ketika sudah mencapai nisab dalam satu tahun. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, nisab dalam satu tahun yaitu sebesar 85 gram emas dan kadar zakatnya sebesar 2,5%. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Pembayaran bisa dilakukan satu kali dalam satu tahun atau setiap bulan ketika mendapatkan penghasilan rutin. Untuk pembayaran zakat setiap bulan, nisabnya dihitung proporsional dan kadarnya tetap 2,5% dari penghasilan.

Kalkulator Zakat Penghasilan
Penghasilan/Gaji Saya per Bulan
Rp
Penghasilan Lain-lain Saya per Bulan
Rp
Hutang/Cicilan Saya untuk Kebutuhan Pokok
Rp
Jumlah Penghasilan per Bulan
Rp
Nisab Zakat Penghasilan

Nisab adalah syarat jumlah minimum (ambang batas) harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat. Untuk penghasilan yang diwajibkan zakat adalah penghasilan yang berada diatas nisab. Nisab Zakat Penghasilan adalah setara 85 gr emas.

Masukkan harga emas saat ini (per gram)
Rp
Besarnya Nishab Zakat Penghasilan per Bulan
Rp
Jumlah yang saya harus bayar per bulan Bayar Zakat
Copyright © 2023 ICMI.